FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para pengungsi Rohingya yang berdatangan ke Indonesia mulai dicarikan tempat penampungan sementara. Tiga provinsi diminta terlibat dalam menangani para pengungsi ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan berembuk melalui musyawarah pimpinan daerah (muspida) dengan tiga wilayah untuk menangani pengungsi Rohingya di Indonesia.
Adapun tiga wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Sumatera Utara.
"Sekarang sedang kami (pemerintah) galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan," kata Mahfud di kawasan Gambir, Jakarta, Kamis (14/12) dilansir dari Antara.
Langkah menampung sementara pengungsi Rohingya hanya berdasarkan pada sisi kemanusiaan. Kendati demikian, tetap mementingkan kepentingan nasional.
"Akan tetapi, kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang memerlukan," katanya.
Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi.
Yang mana ia menjelaskan bahwa sebenarnya Indonesia berhak untuk tidak menerima pengungsi Rohingya.
"Indonesia itu berhak mengusir menurut hukum internasional. Akan tetapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung," ujarnya.