FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aksi jahatnya dilaporkan ke Polisi, empat orang Passobis asal Kabupaten Sidrap harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasubdit Siber Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, keempat pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri.
Masing-masing berinsial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).
Diungkapkan Bayu, pelaku melancarkan aksinya melalui media sosial (Medsos) Instagram.
Dari informasi yang didapatkan fajar.co.id, pelaku menggunakan akun Instagram @Koleksi Dasterku.
Pada akun tersebut, beberapa keterangan yang mampu meyakinkan korbannya. Para korban diarahkan untuk melakukan transaksi melalui WhatsApp yang telah dicantumkan linknya pada bio akun Instagram tersebut.
Setelah lanjut di WhatsApp, kata Bayu, korban diminta untuk melakukan transfer agar pembeliannya diproses segera oleh pelaku.
"Mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku," kata Bayu saat ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).
Diceritakan Bayu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, keempat pelaku tersebut melakukan modus penjualan daster.
"Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster. Tapi kan lingkupnya besar, se-Indonesia. Melakukan penipuan melalui toko online, pelaku masing-masing suami istri," Bayu menuturkan.
Untuk sasarannya, Bayu menuturkan, keempat pelaku menyasar seluruh wilayah di Indonesia. Karena beroperasi di Medsos.
"Ini kan bisa ke mana saja yah, se-Indonesia bisa. Menjual daster bisa hingga miliaran, dari hasil penyelidikan rata-rata per daster itu Rp100 ribu tiga pcs. Tapi barang tidak dikirim," bebernya.