Rugikan Korban hingga Rp4,6 Miliar, Komplotan Passobis di Sulsel Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sedikitnya empat orang warga Kabupaten Sidrap digelandang ke Mapolda Sulsel karena melakukan tindak pidana penipuan digital alias Passobis.

Empat orang pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya merupakan wanita dan dua pria. Masing-masing berinsial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

Keempatnya ditangkap Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, pada Jumat (4/12/2023) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, saat melakukan ekspose kasus pada Kamis (14/12/2023).

Helmi mengatakan, empat sindikat tersebut telah beraksi cukup lama dan berhasil menipu banyak korban.

"Mereka main dari 2019 lalu," ujar Helmi di depan awak media.

Dijelaskan Helmi, kasus tersebut ibarat sebuah penyakit influenza. Ada yang terkena satu hari kemudian demam dan menjalar ke banyak korban.

"Kasus ini seperti penyakit influenza, ada yang kena satu hari, kemudian demam, lupa dia pergi berobat. Banyak korban," tukasnya.

Sejauh ini, ditekankan Helmi, mereka diamankan berdasarkan empat laporan polisi dari korbannya. Mereka yang melapor akibat mengalami kerugian yang cukup besar.

"Untuk korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Ada kerugian cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta," Helmi menuturkan.

Dijelaskan Helmi, perjalanan sindikat kelompok penipuan online itu cukup panjang dan tak pernah tersentuh.

"Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan