Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, Dewas KPK Jelaskan Begini

  • Bagikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri /foto: Instagram Total Politik

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan