Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden

  • Bagikan

“Pada level ASEAN, kita termasuk negara terkorup ke-5. Skor IPK kita jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, Vietnam, Timor Leste, dan Thailand,” ungkap Ari.

Ari juga menegaskan bahwa KPK adalah organ penting dalam pemberantasan korupsi. Justifikasinya adalah Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang secara tegas menyatakan bahwa KPK adalah organ penting konstitusi (constitutional importance) yang harus dijamin independensinya. Dalam kedudukan itu, maka baik secara kelembagaan maupun kepegawaian, KPK harus independen dan bebas dari intervensi kekuasaan, sebab kerja-kerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagian besar berkaitan dengan kekuasaan.

“Kami bahkan berpandangan KPK harus dipermanenkan. Sebab pemberantasan korupsi membutuhkan badan khusus dan dengan cara-cara yang luar biasa untuk mencegah dan menindaknya,” ujarnya.

Selain itu, menegaskan kembali pernyataan Anies Baswedan, Ari mengatakan koruptor harus dibuat jera dengan perampasan aset dan harus dimiskinkan.

Gerakan Bersama

Ari berpandangan korupsi berpengaruh langsung terhadap turunnya kesejahteraan atau terciptanya kemiskinan karena melemahkan perekonomian, menutup lapangan pekerjaan dan menciptakan ketimpangan. Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan, maka korupsi hanya bisa diatasi melalui gerakan bersama serta tidak hanya menjadi domain negara atau pemerintah. Seluruh rakyat Indonesia, ditegaskan Ari, harus bergerak dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Karenanya, kubu AMIN menyerukan gerakan anti korupsi harus dimulai dari keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan tempat kerja.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan