Gara-gara Charger Handphone Tidak Dipinjamkan, KDRT Berujung Kematian, Polres Baubau Ungkap Motif Pelaku

  • Bagikan
Kapolres Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk (tengah), saat melakukan Konfress terkait motif KDRT yang berujung dengan kematian seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau. (Foto Antara/Yusran)

Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput pada 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.

Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) lebih sub pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun.(ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan