Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput pada 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.
Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) lebih sub pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun.(ant)