"Memang aneh, aktivis 98 yang tidak diculik tetapi merasa sebagai korban, gencar menuduh Prabowo dalang penculikan. Itu sudah tidak benar, saya sebagai korban yang diculik menjadi malu atas sikap yang mengaku aktivis 98 tersebut," katanya.
Ridwan mengatakan tidak ada keterangan saksi serta tidak ada satu pun alat bukti dalam persidangan yang menyebutkan keterlibatan Prabowo Subianto sebagai orang yang melakukan penculikan atau bersama-sama atau menyuruh melakukan penculikan terhadap para aktivis.
"Saya kira keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Prabowo Subianto juga hanya merupakan pendapat dan saran. Bisa dilihat di bagian akhir keputusan tersebut. Jadi, bukan sebuah putusan yang final dan mengikat," katanya.
Ridwan juga menyebut keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi ketika itu terkait pemberhentian Prabowo, bukan pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun pemberhentian dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku Prajurit angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ridwan juga mengatakan Komnas HAM sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006 tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan agung.
"Jadi, sangat jelas tuduhan terhadap Pak Prabowo tidak benar. Sekali lagi untuk masyarakat jangan pernah percaya tuduhan tersebut," kata Ridwan. (jpnn/fajar)