FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sindikat penipuan online atau passobis yang beroperasi dengan modus jualan daster.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Rauf, merinci, keempat pelaku yakni, AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26). Keempatnya berhasil meraup sekitar Rp 4,6 miliar dari sejumlah korban.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (14/12/2023).
Berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian besar, empat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalankan aksi penipuan sejak tahun 2018.
Proses penyelidikan panjang yang melibatkan Bareskrim Polri, tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK), dan tim siber Polda Sulsel, bersama dengan kerjasama perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengungkapkan sindikat tersebut.
"Kasus ini melibatkan banyak korban, tetapi yang melapor hanya empat orang. Ada yang merugi puluhan juta rupiah dan ada yang lebih. Banyak korban lainnya tidak melapor karena kerugian yang relatif kecil," ungkap Helmi.
Dari data transaksi yang tercatat di perbankan, para pelaku telah berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 4,6 miliar melalui penipuan online.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi mencakup 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, serta beberapa kendaraan seperti mobil Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Calya, dan Brio.