"Mereka didukung penuh oleh pimpinannya. Setiap saat berkoordinasi. Sehinga berkinerja luar biasa," sebutnya.
Lebih jauh, ia berharap apa yang dilakukan Satpol PP tersebut menjadi contoh bagi OPD lingkup Pemprov Sulsel lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, mengatakan, penyusutan arsip diantaranya berupa pemusnahan maupun penyerahan diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1.
"Untuk tahun 2023 ini, Alhamdulilah OPD kami telah melaksanakan pemusnahan arsip yang ketiga kalinya. Sedangkan penyerahan arsip statis dari kami kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel sudah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu," ujar Arwin.
Adapun arsip Satpol PP yang dimusnahkan sebanyak 66 dos dengan jumlah registrasi 878 item berkas. Arsip-arsip tersebut, kata Arwin, telah habis retensinya di atas 10 tahun atau sejak 2012.
Lebih jauh Arwin mengucapkan terima kasih kepada Tim Kerja Tertib
Arsip Satpol PP Sulsel atas kinerja baik selama ini. Apresiasi juga ia berikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atas bimbingannya terhadap para arsiparis.
"Saya sangat berharap OPD kami dapat melaksanakan pengelolaan arsip, pemusnahan dan penyerahan arsip secana berkesinambungan, sehingga tertib arsip dapat tecapai dengan baik," pungkasnya. (Selfi/Fajar)