FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pembusuran terhadap bocah berusia 6 tahun dengan inisial MA pada 3 Desember 2023 di Wilayah Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS berusia 21 tahun dan TD berusia 22 tahun, keduanya sebelumnya telah ditangkap," ungkap Kepala Satreskrim Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi Bahtiar, Sabtu, (16/12/2023).
Namun, pelaku utama yang terlibat dalam pembusuran dan menyebabkan luka pada pipi anak korban masih dalam pengejaran petugas. Identitasnya telah diketahui, dan Bahtiar menyatakan, "Kami sedang mengejar pelaku utama, yang bukan termasuk dalam dua tersangka ini. Namun, keduanya dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena sebagian busur (anak panah) yang dibawa oleh pelaku."
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah kedua tersangka ini tergabung dalam kelompok geng motor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa. "Mereka hanya sekelompok orang, belum bisa disebut sebagai geng motor karena baru dua orang yang diamankan. Penelusuran masih terus dilakukan oleh pihak berwenang," bebernya.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember, seorang anak berusia 6 tahun dengan inisial MA terkena anak panah secara tidak sengaja saat bersama ayahnya, Syarif Dg Pasang, yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat ayam potong di depan rumah mereka pada pukul 01.10 Wita dini hari.
Anak korban keluar untuk melihat ayahnya beraktivitas, namun tiba-tiba sekelompok orang melewati dengan sepeda motor dan melepaskan anak panah hingga mengenai pipi anak tersebut.