Alat Vital Aditya Rosadi Diduga Dibakar Oknum Polres Gresik, LPSK Sebut Masuk Kategori Penyiksaan

  • Bagikan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan warga Gresik, Jawa Timur, Aditya Rosadi yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Gresik menyita perhatian publik.

Betapa tidak, Aditya Rosadi yang menjadi korban salah tangkap, ditengarai dianiaya secara tidak manusiawi oleh oknum kepolisian. Salah satu bentuk penganiayaan yang cukup memiriskan adalah pembakaran pada area alat vital.

Atas kasus dugaan penganiayaan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat suara. Sebelumnya, Ombudsman Jawa Timur juga sudah memberi pernyataan atas kasus tak manusiawi yang dilakukan oknum polisi itu.

Pimpinan LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengaku kaget begitu mendengar kabar penangkapan Aditya Rosadi yang diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Polres Gresik, Jawa Timur. Dilansir dari JawaPos.com, Hasto mengecam aksi kepolisian jika benar Aditya Rosadi dianiaya.

”Kami akan segera menindaklanjuti. Biro daerah setempat di wilayah Aditya Rosadi sudah saya minta untuk menelusuri dan mencari tahu keberadaan keluarganya,” ujar Hasto kepada JawaPos.com.

Hasto menambahkan, penganiayaan atau penyiksaan kepada terduga pelaku tidak diperkenankan dilakukan kepolisian. Hal itu juga sudah diatur dalam pasal 10 huruf C Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

”Tentu tidak boleh menyiksa atau melakukan kekerasan. Itu masuk dalam kasus penyiksaan, karena dilakukan oleh apparat,” papar Hasto.

Sebelumnya, salah satu kerabat Aditya yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Aditya tidak tahu jika handphone yang dibelinya berasal dari kejahatan. Hengky dan Irfan membunuh Aris Suprianto, warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan