Amin Pernah ke Aceh Sebelum Jadi Tersangka Penyeludupan Etnis Rohingya

  • Bagikan
Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Khalis Surry)

FAJAR.CO.ID, ACEH -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkapkan bahwa Muhammed Amin (MA), seorang warga etnis Rohingya, telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) ke Indonesia.

Pada tahun 2022, MA bersama rombongan Rohingya sebagai pengungsi datang ke Aceh, tepatnya di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, dan tinggal selama sekitar tiga hingga empat bulan.

"Tersangka ini pada tahun 2022 tinggal di pengungsian Muara Batu, Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," ungkap Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kapolresta Banda Aceh, pada hari Senin.

Fahmi menjelaskan bahwa pada tahun tersebut, MA berhasil melarikan diri dari pengungsian di Aceh Utara dan menuju Dumai, Provinsi Riau. Setelah itu, ia berhasil menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan dan bekerja di sana selama tujuh bulan.

"Setelah bekerja di Malaysia selama tujuh bulan, Muhammed Amin kembali ke pengungsian Cox's Bazar, Bangladesh, dan menghimpun warga Rohingya yang ingin ke Indonesia," kata Fahmi.

"Dia mengumpulkan warga Rohingya, termasuk anak-anak dan istri, dan pada tanggal 10/12 kemarin, sebanyak 137 orang Rohingya terdampar di Aceh Besar," tambahnya.

Saat pendaratan di Aceh Besar, Kapolres menyatakan bahwa MA dan seorang Rohingya lain dengan inisial AH memisahkan diri dari kelompok. Namun, keduanya berhasil diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke kepolisian setempat.

Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia oleh Polresta Banda Aceh, dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan