Amin Pernah ke Aceh Sebelum Jadi Tersangka Penyeludupan Etnis Rohingya

  • Bagikan
Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Khalis Surry)

Menurut Kombes Pol Fahmi, MA merupakan agen yang membawa rombongan 137 etnis Rohingya ke Indonesia. Setiap warga Rohingya harus membayar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang sebagai "tiket".

"Tersangka MA mengumpulkan uang dari warga Rohingya dan menyetorkannya kembali kepada Yunus di Bangladesh. Hal ini terungkap dari video di handphone Milik Muhammed Amin," jelasnya.

Sebagai agen yang membawa Rohingya ke Indonesia, keuntungan bagi MA adalah dirinya bersama istri dan dua anaknya tidak dikenakan biaya atau gratis, untuk keluar dari Cox's Bazar Banglades dengan menumpangi kapal menuju Indonesia.

"Jadi kapal itu dibeli sebesar 2 juta taka atau sekitar Rp280 juta. Uangnya didapatkan dari uang yang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia," ungkap Kapolres.

Saat ini, selain MA dan beberapa orang saksi yang masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar, masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh. Mereka telah mengalami penolakan dari berbagai lapisan masyarakat Aceh pasca pendaratan, termasuk warga Lamreh Aceh Besar, warga di kawasan Scout Camp Pramuka di Pidie, warga Ladong Aceh Besar, dan warga Kota Baru, Banda Aceh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan