Etnis Rohingya di Aceh, Polisi Sebut Tidak Semua Pengungsi

  • Bagikan
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memperlihatkan barang bukti foto penyerahan uang dan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya saat rilis kasus penyuludupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Khalis)

"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mereka tidak berada dalam keadaan darurat saat meninggalkan negara asal menuju Indonesia. Mereka memiliki tujuan yang jelas, yaitu mencari kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di negara tujuan," tambahnya.

Disamping itu, hasil pendalaman oleh Polresta Banda Aceh menunjukkan bahwa Aceh atau Indonesia bukanlah tujuan akhir bagi warga etnis Rohingya, melainkan merupakan daerah transit dalam perjalanan mereka menuju Malaysia.

"Walau pada awalnya Indonesia hanya sebagai tempat transit, namun saat ini melalui wawancara dan informasi yang kami kumpulkan, terlihat bahwa Indonesia kini dianggap sebagai tujuan untuk mencari pekerjaan dan meningkatkan kualitas hidup," sambungnya.

Kapolres juga mengumumkan bahwa seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Indonesia.

MA diduga terlibat dalam penyelundupan 137 orang Rohingya, termasuk dirinya, yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12).

Saat ini, para etnis Rohingya tersebut masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

"Fahmi mengungkapkan bahwa MA, berusia 35 tahun dan berasal dari Myanmar, adalah pengungsi di Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh. Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan