Sebelumnya, tindakan Gibran membagikan susu gratis di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu (3/12) dianggap sebagai pelanggaran oleh sejumlah pihak. Gibran menanggapi bahwa kegiatan tersebut hanya untuk menyapa masyarakat tanpa menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ajakan mencoblos. (ant)
Bawaslu Tak Temukan Bukti Pelanggaran Saat Gibran Rakabuming Raka Bagikan Susu di CFD
