Ma’ruf Amin Tegaskan Kebocoran Data pada Badan Publik Harus Jadi Perhatian Bersama

  • Bagikan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXX Tahun 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (ANTARA/HO-BPMI Setwapres)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa perhatian bersama harus diberikan terhadap masalah kebocoran data yang baru-baru ini terjadi di beberapa lembaga publik.

"Akhir-akhir ini muncul persoalan terkait kebocoran data di beberapa badan publik. Ini adalah isu serius yang mesti menjadi perhatian kita bersama," ujar Wapres Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).

Wakil Presiden menyoroti bahwa data pribadi memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan, oleh karena itu, keamanannya harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

“Urgensi perlindungan data pribadi semakin tinggi, karena data pribadi sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah," tegaskan Wapres.

Lebih lanjut, Wapres menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya keras untuk menyebarkan informasi publik melalui pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di seluruh negeri, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menurut Wapres, keakuratan dan keandalan informasi publik sekarang menjadi sangat penting karena Indonesia sedang menghadapi proses pemilihan umum.

“Hal ini harus disadari betul dan dipenuhi oleh penyelenggara, partai politik, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,”  tandasnya.

Wapres mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi diyakini sebagai kunci untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta melaksanakan pemilu dan pilkada yang adil dan jujur.

"Saya berharap Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah dapat berkolaborasi menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi yang valid kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. Mari kita ciptakan pemilu dan pilkada yang bebas hoaks," harapnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro, dalam laporannya, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan mandat kepada KIP, antara lain, untuk menetapkan standar teknis pelayanan informasi publik di lembaga publik di Indonesia.

Standar ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengekspresikan hak asasi mereka untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

"Serta (warga negara) berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada sebagaimana tercantum pasal 28F UUD 1945,"  jelasnya.

Donny menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi, informasi menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan yang mampu mempercepat proses pendidikan masyarakat dan mendorong berbagai perubahan.

Menurut Donny, visi pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mencapai penyelenggara negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan