Hamili Sepupu yang Masih Pelajar, Oknum Tenaga Honorer Dissos Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pelecehan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- MAS (25), oknum tenaga honorer Dinas Sosial (Dissos) Makassar, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap sepupunya yang masih berusia 17 tahun. 

Korban, yang merupakan seorang pelajar, saat ini sedang hamil lima bulan akibat perbuatan bejat pelaku.

Kanit PPA Polresrtabes Makassar Iptu Syahuddin menjelaskan, orang tua korban baru mengetahui bahwa putrinya sedang hamil lima bulan pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dikatakan Syahuddin, perilaku bejat MAS telah dilakukan sejak Mei hingga November 2023 di rumah pelapor di wilayah Kecamatan Tallo. 

"Jadi perbuatan pelaku ini dilakukan sejak Mei 2023 sampai bulan November 2023 tepatnya di rumah pelapor," Syahuddin memulai ceritanya, Kamis (21/12/2023). 

Tambahnya, awal kejadiannya saat korban ingin mendaftar online di salah satu SMK di kota Makassar. 

"Pelaku dan Korban merupakan tetangga rumah serta memiliki hubungan keluarga yakni bersepupu," ungkapnya. 

Di situ, kata Syahuddin, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki kenalan di sekolah yang bakal didaftarinya. 

"Pelaku menyampaikan kepada korban, dirinya memiliki kenalan dan memiliki akses mudah agar bisa lulus. Sehingga korban pun menerima tawarannya pelaku," tukasnya. 

Lebih lanjut kata Syahuddin, sejak saat itu pelaku selalu mendatangi kamar korban ketika kedua orangtua korban sedang bekerja. 

"Di dalam kamar korban, pelaku mengatakan kepada korban, apabila ingin dibuatkan akun untuk login mendaftar sebagai Calon Siswa harus melayani pelaku untuk berhubungan dengannya," bebernya.

Dari situ, dilanjutkan Syahuddin, korban dan pelaku terus melakukan hubungan badan hingga pada akhirnya telat lima bulan. 

"Korban pun dan pelaku melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga memasuki usia kandungan lima bulan," tandasnya.

Ditegaskan Syahuddin, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan