FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap terdakwa yang melarikan diri saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penangkapan cepat ini melibatkan Tim Intelejen Kejari Makassar dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Terdakwa yang kabur, Bintang Mahesa Supryadi (20), berhasil ditangkap di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa oleh petugas kejaksaan dan kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menegaskan, penangkapan ini membuktikan ketegasan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh terpidana.
"Yang bersangkutan melarikan diri saat mengikuti sidang putusan secara offline. Terdakwa ditangkap di Jalan Poros Malino Kabupaten Gowa," ujar Sundari, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (20/12/2023) malam.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan yang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar melarikan diri, Rabu (20/12/2023).
Dari informasi yang didapatkan fajar.co.id, tahanan kabur tersebut berinisial C, tersangka kasus ITE penyidikan Polda Sulsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari yang ditemui di kantor BNN Sulsel membenarkan adanya tahanan kabur tersebut.
Dikatakan Sundari, setelah mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut.
"Upayanya langsung dicari oleh kasi Intel, semua tim diturunkan untuk mencari," ujar Sundari, Rabu (20/12/2023).
Diceritakan Sundari, saat melarikan diri tahanan tersebut dijemput oleh seorang pemotor.