Fajar.co.id, Sulbar -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pulau-pulau kecil di gugusan Kepulauan Balabalakang, 4-9 Desember 2023. Kunjungan itu dalam rangka melaksanakan beberapa program pengelolaan ruang laut di Sulawesi Barat.
Tim dari Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Sulbar yang dipimpin oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Ahli Muda Ratna Mutu Manikam, ST., M.Si menyisir sejumlah pulau – pulau kecil antara lain P. Popoongan - P. Sumanga besar - P. Sumanga kecil - P. Lamudaan - P. Sabakatang - P. Salissingan - Gusung Duian - P. Kamariang besar - P. Kamariang kecil - P. Saboyang - P. Samataha - P. Popoongan - P. Ambo.
Beberapa agenda yang dilaksanakan dalam kunjungan selama 6 hari itu adalah identifikasi dan sosialisasi pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di wilayah pulau-pulau kecil, sosialisasi biota dilindungi, survey lokasi calon kantor Pengelola Kawasan Konservasi, pemasangan papan informasi/ peta kawasan konservasi, serta monitoring di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Balabalakang.
Kepulauan Balabalakang sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan berdasarkan Kepmen Kelautan & Perikanan No. 47 Tahun 2021.
Dari hasil kunjungan lapangan ini tim DKP Sulbar mengidentifikasi usaha Keramba Jaring Apung (KJA) milik swasta di 4 pulau dan didorong untuk mengurus izin KKPRL yaitu KJA di P. Popoongan, P. Lamudaan, P. Sabakatang dan Gusung Durian.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang/ Rencana Zonasi. Regulasi ini didasarkan pada UU No. 11 tahun 2020 dan pelaksanaannya sesuai Permen KP No. 28 tahun 2021.