Mangkir dari Agenda Pemeriksaan, Irjen Karyoto Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Agenda pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12) urung dilakukan. Tersangka diketahui tidak hadir alias mangkir.

Rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli Bahuri tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menyikapi mangkirnya Firli Bahuri dari agenda pemeriksaan di Polda Metro Jata itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan tersangka bisa saja dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan. "Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto di Jakarta, dilansir dari jpnn, Kamis.

Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Terkait dengan kemungkinan Firli Bahuri melakukan perjalanan ke luar negeri, Karyoto menegaskan pihaknya sudah mengajukan pencekalan. Bahkan surat pencekalan telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah (terbit) lama itu, sudah beberapa minggu yang lalu," katanya.

Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan