FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Proses belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang 2, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa ditiadakan pada Kamis (21/12/2023) pagi.
Dua pagar utama sekolah disegel, ditutupi seng dan dipasangi spanduk pemberitahuan larangan melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut.
Sementara pagar di bagian samping digembok dan dipasangi rantai besi.
"Pemberitahuan. Dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Alm H. Badjida Bin Koi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dikuasakan kepada ahli waris yang berjumlah 7 orang," demikian tertulis dalam spanduk berwarna kuning yang terpasang di gerbang sekolah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang penjaga sekolah mengatakan, siswa SD Inpres Pajjaiang 2 terpaksa harus belajar dari rumah atau secara daring karena bangunan sekolah disegel.
"Anak-anak belajar daring dari kemarin. Tidak bisa sekolah karena sekolah digembok seperti ini," ujarnya.
Adapun rencana penerimaan raport siswa yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Desember, diperkirakan akan mengalami penundaan.

"Terima raport rencana Sabtu ini, tapi belum pasti karena sekolah disegel, nanti diinfokan di grup WhatsApp masing-masing kapan waktunya. Bisa juga setelah libur selesai," jelasnya.
Menurutnya, pihak ahli waris telah menyampaikan satu minggu sebelum penyegelan bahwa sekolah tersebut akan disegel.
"Pihak penyegel telah menginfokan dari seminggu lalu bahwa sekolah mau disegel," ungkapnya.
Penyegelan sekolah tersebut dilakukan karena adanya perselisihan lahan tempat sekolah tersebut berdiri, yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Akibatnya, aktivitas belajar mengajar untuk sementara dihentikan. Kapolsek Biringkanaya, AKP Muh Thamrin menyatakan, pihak kepolisian telah melakukan pertemuan antara ahli waris dan pihak pemerintah Kota Makassar.
Dijelaskan Thamrin, perkara mengenai tanah sekolah masih berlanjut di pengadilan, dengan Pemerintah Kota mengajukan kasasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa tersebut.
"Alhamdulillah, kita sudah membahas ternyata masih ada proses hukum lanjutan setelah ada kasasi dari Mahkamah Agung," ujar Thamrin, Rabu siang.
Lanjutnya, Pemerintah kota saat ini telah menentukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga pembayaran terhadap lokasi tanah yang diklaim milik ahli waris belum bisa dibayarkan pemerintah kota.
"Karena masih ada proses hukum lanjutan dan belum inkrah. Jadi inkrahnya Alhamdulillah semuanya (pihak ahli waris) bisa memahami," Thamrin menuturkan.
Ditegaskan Thamrin, pihak ahli waris sudah memahami langkah yang sementara berjalan saat ini yang ditempuh Pemerintah Kota.
"Mereka sudah memahami bukti pemerintah masih ada upaya hukum kasasi. Tinggal menunggu inkrahnya," kuncinya. (Muhsin/fajar)