FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 377 siswa dan puluhan guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang 2, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus menghentikan kegiatan belajar mengajar buntut sengketa lahan antara ahli waris dan Pemerintah Kota Makassar yang berlarut-larut dan masih berproses di pengadilan.
Untuk sementara waktu, proses belajar mengajar dialihkan ke Dalam Jaringan (Daring) atau belajar dari rumah.
“Saya sudah komunikasi (dengan kepala sekolah) dia kasih belajar daring dulu,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhammad Guntur saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/12/2023).
Dalam waktu dekat, Pemkot Makassar akan melakukan mediasi dengan ahli waris untuk mencari solusi terbaik. Tim itu terdiri dari Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) dan Disdik.
“Insya Allah sebentar tim hukum dan Disdik negosiasi juga,” terangnya.
Guntur mengungkapkan, pihak yang menyegel itu sebelumnya telah melakukan pemasangan spanduk. Dengan narasi tanah tempat berdirinya SD Pajjaiang dimiliki ahli waris bernama Badjida Bin Koi.

“Disayangkan karena dia langsung segel. Dulu-dulu itu dia tidak langsung segel. Hanya spanduk. Sudah dua kali itu pasang spanduk,” jelasnya.
Sengketa tanah itu, lanjutnya, telah berlangsung lama. Sudah diproses oleh Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Mahkamah Agung.
Kini, proses hukumnya kembali berproses di Mahkamah Agung. Pemkot Makassar kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi kan awalnya ahli waris mengaku pemilik menuntut itu. Sudah lama ini. PK nya itu masih bergulir di Mahkamah Agung. Sebelumnya kita kalah. Tapi kan masih berproses PK nya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum selesai. Hingga adanya ketetapan hukum yang sah.
“Kalau misalnya secara hukum pemilik lahan (penggugat) menang, (Pemkot Makassar) harus legowo,” ujarnya.
Hadi bilang kasus tersebut memang sudah lama. Jika sudah ada keputusan yang tetap, maka DPRD siap memediasi dua pihak yang sedang berperkara tersebut.
“Kami siap memediasi, yang pasti ada nanti laporan Disdik kepada kami. Kami akan cari jalan tengah untuk hal itu,” terangnya.
Menurutnya, persoalan itu bisa terpecahkan dengan baik. Asal Pemkot dan ahli waris bisa mendudukkan persoalan dan menyelesaikan secara baik-baik.
“Cari solusi yang terbaik. Kalau betul memang pemilik lahan yang memiliki lahan itu secara hukum, bagaimana solusinya lahan itu tetap jadi sekolah,” jelasnya.
“Kalau misalnya pemilik lahan menang, tawarkan nanti, mau tidak jual lahan itu. Jadi semuanya pasti ada solusinya, yang penting duduk baik-baik. Harus ada yang tengahi. Jangan sampai siswa yang jadi korban,” tandasnya. (Arya/Fajar)