FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Masa jabatan Bupati Wajo Amran Mahmud, Bupati Pinrang Irwan Hamid, Bupati Luwu H.Basmin Mattayang batal dipangkas.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Olehnya itu, pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 diubah menjadi berbunyi, "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
Sejatinya Bupati Wajo Amran Mahmud berakhir 15 Februari 2024, Bupati Pinrang Irwan Hamid berakhir 24 April 2019 dan Bupati Luwu H.Basmin Mattayang berakhir 24 April 2019.
Namun karena aturan sebelumnya, jabatan ketiga kepala daerah itu rencananya akan dipangkas. Bahkan Pemprov Sulsel telah mengusulkan nama-nama calon Penjabat Bupati untuk ketiga kabupaten itu.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Pemprov Sulawesi Selatan, Idham Kadir menyampaikan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri. Sudah mengajukan untuk tiga daerah (Wajo, Pinrang, Luwu),” kata Idham, Jumat, (22/12/2023).