FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Karebosi telah diterima oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto di kediamannya di Jl Amirullah, Kamis malam (21/12/2023).
Penyerahan dilakukan Kepala ATR/BPN Makassar, Muh Syukur. Lantas siapa yang terlibat dalam proses ini. Salah satu nama yang layak disebut adalah sosok Aksara Alif Radja.
Dia menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Makassar, yang menandatangani langsung sertifikat Karebosi tersebut.
Diakui prosesi upaya pembuatan sertifikat pada lahan yang menjadi ikon Makassar dan Sulsel itu telah dilakukan sejak akhir tahun 70an. Persisinya 44 tahun dan tak kunjung bisa dilakukan.
"Memang dibutuhkan komitmen kuat dan keberanian untuk menuntaskan persoalan ini. Alhamdulillah bisa kita lakukan untuk warga Makassar dan Sulsel," beber Aksara Alif Radja, Jumat (22/12/2023)
Menurutnya, HPL ini adalah awal munculnya PAD kota Makassar sebab sudah bisa dilakukan penyewaan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Bisa digunakan sampai 20 tahun, 30 tahun dan diperpanjang tergantung PKS nya.
"Dengan sertifikat ini juga menghilangkan simpang siur bahwa karebosi dikuasai pihak swasta atau siapapun," kata Alif Radja.
Karenanya dia persilakan Pemkot Makassar sebagai pemilik sah Karebosi mengelola lahan secara bebas. Apakah dipersewakan dan atau untuk kebutuhan lainnya.
Dia merinci nilai aset tanah tanpa bangunan di lokasi tersebut saat ini seharga 20 juta per meter. Dengan luasan Karebosi 107.500 meter persegi maka total nilainya mencapai Rp2,5 triliun.