Irjen Karyoto Tak Main-main, Ancam Jemput Paksa dan Tangkap Firli Bahuri

  • Bagikan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto pun mengambil langkah tegas atas hal tersebut yakni akan menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli.

"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kamis, 21 Desember.

Sementara, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa FB mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hari ini (kemarin, red) tanggal 21 Desember 2023, Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023,” kata Ade Safri.

Namun demikian, Ade Safri menegaskan dalih tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan sebuah alasan yang patut dan wajar.

“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” terangnya.

Pakar Hukum Pidana Unhas Prof Slamet Sampurno mengatakan Firli juga dapat dijerat pelanggaran kode etik lantaran tak melaporkan sebagian hartanya ke LHKPN.

Selain itu, jika pejabat melaporkan LHKPN tidak sesuai keadaannya, juga bisa dijerat pelanggaran KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan