Narapidana Kasus Makar Asal Papua Meninggal, Begini Penuturan Kalapas Takalar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang terpidana kasus makar di Papua bernama Yoran Pahabol yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Kabupaten Takalar, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (21/12/2023).

Kepala Lapas (Kalapas) Takalar, Ashari saat hadir di Mapolda Sulsel mengatakan, Yoran meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar karena mengalami sakit sejak 10 Desember 2023 lalu.

Ia menjelaskan Yoran merupakan warga binaan pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar sejak Juni 2023.

"Bapak Yoran ini adalah warga Papua dengan tindak pidana yang dipidanakan di Pengadilan Negeri Makassar terkait makar," Ashari memulai keterangannya.

"Kemudian ini (Yoran Pahabol) adalah tahanan pindahan dari Rutan Makassar ke Lapas Takalar," sambung dia.

Diceritakan Ashari, dirinya sangat mengenal baik sosok Yoran Pahabol. Apalagi, setiap ada kegiatan di Lapas Takalar, Yoran selalu ikut menjadi peserta.

"Kami juga tidak berpikiran akan terjadi seperti ini, sehingga kami juga merasa kaget bahwa meninggalnya Pak Yoran ini. Kami sangat terpukul, karena kesehariannya bersama-sama dengan kami begitupun dengan warga binaan lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, Yoran meninggal disebabkan karena sakit sehingga beberapa kali dibawa berobat.

"Akhirnya meninggal dunia. Saya menyampainkan kronologi singkatnya. Jangan sampai nanti akan muncul isu isu yang tidak benar, yang bias," ujar Komang saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Kamis petang.

Diceritakan Komang, Yoran mulai sakit pada 10 Desember 2023. Dia mengalami demam dan langsung dilakukan perawatan oleh pihak lapas.

Selanjutnya pada 14 Desember 2023, kesehatan Yoran kembali dicek dan menambah daya tahan tubuhnya.

"Pada 17 Desember 2023, pukul 09.30, terpidana dirujuk ke rumah sakit Padjoangan dan menjalani perawatan selama empat hari," lanjutnya.

Dijelaskan Komang, selama Yoran merasakan sakitnya, dari pihak Lapas dengan bijak melakukan perawatan.

"Pada 21 Desember pukul 00.15, terpidana kembali dirujuk ke RSKD Makassar. Tepat pukul 08.00 Wita, terpidana dinyatakan meninggal," tandasnya.

Diungkapkan Komang, sekitar pukul 10.00 wita, terpidana dibawa ke rumah sakit grestelina untuk dilakukan kremasi.

Untuk diketahui, kremasi salah satu metode penanganan jenazah setelah meninggal, menjadi metode alternatif penguburan.

"Kalau dilihat, ada gejalah-gejalah penurunan daya tahan tubuh. Jadi, kita sudah urus mengenai keberangkatannya ke Papua. Kita dari pihak Polda Sulsel turut membantu," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan