Terdakwa Kabur Sebelum Disidang, Butuh Evaluasi Pengawasan Tahanan di Kejaksaan

  • Bagikan
Bintang Mahesa Supryadi (20) saat digelandang ke mobil tahanan (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus kaburnya terdakwa kasus UU ITE, Bintang Mahesa Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjadi perhatian. Hal ini harus dievaluasi, karena bisa menjadi preseden buruk atas lemahnya pengawasan terhadap terdakwa.

Terdakwa seharusnya menjalani sidang di PN Makassar, Rabu, 20 Desember kemarin. Sebelum persidangan digelar, terdakwa meminta izin ke toilet, namun tidak kembali.

Ia diam-diam keluar di PN Makassar, lalu menuju ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Kemudian dari Pelabuhan Soekarno Hatta, menuju kediaman pacarnya, Veby di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa. Terdakwa menggunakan kendaraan bentor dengan membayar sebesar Rp130 ribu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin mengatakan, kasus kaburnya terdakwa pada proses peradilan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kejaksaan. Utamanya dalam mengawasi dan menjaga terdakwa jangan sampai melarikan diri.

Kejadian ini tidak hanya terjadi satu kali di Makassar. Ketika terjadi berulang kembali, maka ada yang salah terhadap SOP keamanan di PN Makassar.

"Seyogyanya Kejari Makassar mengevaluasi bersama dengan PN Makassar. Kemudian pihak yang bertugas pada saat terjadinya kejadian tersebut harus diperiksa dan diberikan sanksi berat agar menjadi pembelajaran bagi petugas lainnya," kata Rahman, Kamis, 21 Desember.

Pakar Hukum Administrasi Negera UNM, Herman, memaparkan, pihak kejaksaan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kejadian tersebut. Baik terkait standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan, hingga pelaksanaan petugas di lapangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan