FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Masa jabatan Bupati Wajo Amran Mahmud, Bupati Pinrang Irwan Hamid, dan Bupati Luwu Basmin Mattayang batal dipangkas. Mereka tetap menjabat hingga 2024.
Jabatan mereka batal dipangkas karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Pasal tersebut mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Gugatan tersebut diajukan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak bersama Gubernur Maluku Murad Ismail; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya, Dedie A. Rachim; Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta Wali Kota Tarakan Khairu.
Gugatan tersebut diajukan karena merupakan bentuk solidaritas kepada sesama kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.
Dikabulkannya gugatan tersebut menguntungkan Amran Mahmud, Basmin, dan Irwan Hamid.
Sejatinya Bupati Wajo Amran Mahmud dan Bupati Luwu Basmin Mattayang berakhir 15 Februari 2024. Sementara Bupati Pinrang Irwan Hamid, masa jabatannya berakhir 14 April 2024.
Namun karena aturan sebelumnya, jabatan ketiga kepala daerah itu rencananya akan dipangkas. Bahkan Pemprov Sulsel telah mengusulkan nama-nama calon Penjabat Bupati untuk ketiga kabupaten itu.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Pemprov Sulawesi Selatan, Idham Kadir menyampaikan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita tunggu surat edaran dari Kemendagri. Sudah mengajukan untuk tiga daerah (Wajo, Pinrang, Luwu),” kata Idham, Jumat, 22 Desember.