SD di Makassar Disegel Ahli Waris, Wali Kota Buka Suara

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (foto: Instagram @dekiprayoga_official)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto angkat suara terkait penyegelan Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang 2, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena sekolah disegel pihak ahli waris pemilik tanah, ratusan siswa terpaksa tidak bisa bersekolah dan belajar secara daring di rumah.

Pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran Dinas Pertanahan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan sekolah dasar di Pajjaiang itu.

“Anak-anak hukum, anak-anak pertanahan harus belajar menangani masalah begitu (sengketa lahan),” jelasnya di Kompleks Perkantoran PDAM Kota Makassar, Jumat (22/12/2023).

Danny menyebut, sengketa lahan di SD Inpres Pajjaiang 2 bukan hal baru. Kasus tersebut telah lama.

“Ini kan pola yang sama, yang menarik adalah semua gugatan itu saat saya dua tahun sebelumnya itu. Banyak banjir gugatan,” pungkasnya.

Hingga kini, proses belajar mengajar SD Inpres Pajjaiang ditiadakan sejak Kamis (21/12/2023) pagi.

Adapun penerimaan raport yang dilaksanakan pada hari Jumat 22 Desember, dilakukan di rumah guru masing-masing siswa, bukan di sekolah.

Dua pagar utama sekolah disegel, ditutupi seng dan dipasangi spanduk pemberitahuan larangan melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut.

Sementara pagar di bagian samping digembok dan dipasangi rantai besi.

"Pemberitahuan. Dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Alm H. Badjida Bin Koi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dikuasakan kepada ahli waris yang berjumlah 7 orang," demikian tertulis dalam spanduk berwarna kuning yang terpasang di gerbang sekolah.

Hingga kini perkara tersebut masih bergulir di ranah hukum. Pemkot Makassar selaku tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan ke Mahkamah Agung.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhammad Guntur menyayangkan keputusan ahli waris menyegel sekolah padahal belum berkekuatan hukum tetap.

"Disayangkan karena dia langsung segel. Dulu-dulu itu dia nda langsung segel. Hanya spanduk. PK nya itu masih bergulir di Mahkamah Agung. Sebelumnya kita kalah. Tapi kan masih berproses PK nya,” ujar Guntur. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan