Antisipasi Kemacetan di Jalur Puncak, Polisi Lakukan Langkah Ini

  • Bagikan
Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem satu arah menuju Bogor guna mengantisipasi macet total seiring tingginya volume kendaraan, Senin (25/12/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri)

FAJAR.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sistem satu arah menuju Bogor lebih awal untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di jalur Puncak pada Senin petang.

Laporan dari pewarta ANTARA menyebutkan bahwa volume kendaraan yang melintas di jalur Puncak Cianjur terus meningkat dalam dua hari terakhir, menyebabkan antrean kendaraan di titik rawan macet seperti pertigaan Hanjawar, Kebun Raya Cibodas, dan Pasar Cipanas.

Pada petang hari, volume kendaraan semakin tinggi karena tempat wisata di Puncak-Cipanas, seperti Taman Bunga Nusantara, Kebun Raya Cibodas, dan Savilage Puncak, ditutup. Hal ini mengakibatkan antrean kendaraan menuju Bogor semakin panjang dan berhenti total.

Sistem satu arah menuju Bogor dari kawasan Puncak telah diberlakukan beberapa kali sepanjang hari, namun tidak berhasil mengurai antrean yang terus memanjang.

Kasat Lantas Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Adhi Prasidya, menyatakan bahwa sebelum petang, sistem satu arah telah diberlakukan untuk ketiga kalinya guna mengatasi antrean.

Adhi Prasidya mengungkapkan bahwa sejumlah rekayasa arus telah dilakukan sejak Senin siang dengan koordinasi bersama Polres Bogor, termasuk penerapan sistem satu arah untuk memecah antrean kendaraan yang panjangnya mencapai 2 kilometer.

Ekor antrean di wilayah Cianjur mengalami laju tersendat sehingga keputusan diberlakukannya sistem satu arah menjelang malam.

Kasat Lantas Polres Cianjur memperkirakan bahwa volume kendaraan yang masuk ke Puncak-Cianjur akan terus meningkat hingga malam tahun baru.

Untuk mencegah kemacetan total, langkah-langkah diambil, termasuk penutupan jalur menuju Puncak dari Cianjur dan sebaliknya.

"Penutupan jalur menuju Puncak diberlakukan mulai tanggal 31 Desember pukul 18.00 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB. Penutupan diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur dan Jalan Cagak Ciloto," jelas Adhi.

Jalur Puncak-Cipanas dari Cianjur hanya dapat dilalui oleh penduduk yang berasal dari Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi dengan menunjukkan KTP. Warga Cianjur yang tidak tinggal di wilayah tersebut tidak diizinkan melintas setelah penutupan. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan