FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Staf khusus Gubernur Sulsel periode 2021-2023 Andi Sudriman Sulaiman, Irwan ST buka suara perihal rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan.
Menurutnya, nonjob beberapa pejabat struktural di akhir masa jabatan Gubernur Andalan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari sebagai konsekuensi adanya penyederhanaan struktur organisasi pemerintah yang merupakan amanat dari Permenpan Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Selain itu juga dalam rangka mengurangi Overhead Cost APBD dengan melakukan perubahan struktur melalui perubahan Perda Struktur Organisasi.
Merujuk surat Menpan RB terkait rekomendasi kebijakan permodelan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah, sekitar kurang lebih 900 posisi yang hilang. Selain itu, telah disetujui antara Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel terkait penyederhanaan aset, sehingga beberapa OPD digabungkan.
Akibat penyederhanaan struktur organisasi, sebanyak 876 jabatan yang hilang. Untuk penyederhanaan struktur Sesuai Pergub Nomor 7 Tahun 2023 sebanyak 30 jabatan yang hilang. Serta akibat penyederhanaan struktur sesuai Pergub Nomor 30 Tahun 2023, ada 38 jabatan yang hilang.
Bahkan saat ini, hampir sebagian besar OPD sudah tidak memiliki eselon IV dan eselon III, karena adanya penyederhanaan struktur sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.
"Non-job itu tidak bisa dihindari. Pemerintah pusat melalui Menpan RB mendorong tata kelola birokrasi yang lebih efektif dan efisien sehingga banyak alih fungsi ke fungsional dari struktural. Kedua, banyak penyederhanaan struktur akibat perubahan perda dalam rangka efesiensi dan reformasi birokrasi,” ungkap Irwan, Senin (25/12)