Polisi Tangkap 17 Orang Kasus Narkotika di Deli Serdang

  • Bagikan
Polda Sumut menangkap 17 orang terkait kasus narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/12/2023). ANTARA/HO-Polda Sumut)

FAJAR.CO.ID, SUMUT -- Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil menangkap 17 orang terkait kasus narkotika jenis sabu di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan kampung narkoba tersebut, dua di antaranya merupakan pengedar narkoba (ASK dan HS), sementara 15 orang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas, menjelaskan bahwa ASK, dengan barang bukti sabu seberat 10,75 gram, dan HS, dengan barang bukti 1,05 gram sabu, ditangkap pada Sabtu (23/12).

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain penangkapan, Polda Sumut juga mengambil langkah untuk menghancurkan gubuk-gubuk yang digunakan untuk peredaran narkoba dan kegiatan judi.

Hadi menyebutkan bahwa tujuh gubuk narkoba dan judi telah diratakan dengan melibatkan kepala desa setempat dan dibantu oleh petugas PLN. Dalam proses ini, juga disita dua unit mesin judi tembak ikan.

Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut terus memburu pelaku narkoba dan jaringannya guna memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sumut.

Langkah sebelumnya, Polda Sumut telah menghancurkan tiga bangunan diskotek, ktv, dan kantin yang diduga sebagai tempat narkoba, perjudian, atau prostitusi.

Penghancuran tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya.

"Tim gabungan telah meratakan bangunan di komplek tersebut yang selama ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba, tempat prostitusi ataupun tempat judi," ujar Hadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan