FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kehebohan mencuat di Media Sosial (Medsos) terkait dugaan tindakan oknum Polisi Polsek Tallo yang disinyalir melepaskan tersangka sabung ayam setelah melakukan penangkapan di Jalan Al Markaz 1, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Minggu (24/12/2023).
Seorang warga dari Kelurahan Lembo yang menjadi saksi peristiwa tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan dilaksanakan oleh pihak kepolisian sekitar pukul 12.00 Wita. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menyebutkan bahwa sebanyak 11 pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
Menurut keterangan warga tersebut, barang bukti yang disita meliputi beberapa kandang ayam, arena sabung ayam, dan beberapa ekor ayam yang digunakan sebagai objek praktik perjudian.
Seorang kerabat dari salah seorang pelaku yang turut diamankan, namun enggan disebutkan identitasnya, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melepas para pelaku. Meski demikian, ia menduga bahwa pelepasan dilakukan setelah para pelaku membayar sejumlah uang sebagai jaminan untuk dibebaskan.
"Namun ada satu pak yang tidak punya uang sebanyak itu, makanya hingga sekarang masih ditahan oleh pihak Polsek Tallo," bebernya melalui wawancara telepon.
Dalam konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membantah adanya klaim bahwa pihak Polsek Tallo melepaskan tersangka sabung ayam.
Wahiduddin menegaskan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Tallo, AKP Ismail, dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.