Babak Baru Kasus Algopacks, Penanganan Ditreskrimum Polda Sulsel Dipertanyakan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kembali mendapat sorotan atas penanganan kasus aplikasi investasi bodong Algopacks. 

Kasus yang melibatkan Hamsul (39) dan Sulfikar (39) itu telah berkecamuk dalam lingkup Polda Sulsel untuk waktu yang cukup lama.

Algopacks, sebuah aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar hingga 300 persen dalam tiga tahun melalui aset Dollar dan Koin Crypto, rupanya mengecewakan para investor. Aplikasi ini terbukti sebagai skema penipuan yang merugikan banyak pihak. 

Dalam penanganan kasus tersebut, penasihat hukum terpidana Hamsul, Sya'ban Sartono, menyebut, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Diungkapkan Sya'ban, perintah Pengadilan itu tercatat pada Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 . 

"Isinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sya'ban saat kepada awak media, Selasa (26/12/2023). 

Dalam surat putusan itu, kata Sya'ban, memerintahkan untuk mengembalikan hak-hak pemohon berupa rehabilitasi nama baik dan membuka kembali pemblokiran rekening miliknya. 

"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dir Krimum tidak laksanakan, itu jelas sekali," Sya'ban menuturkan. 

Lanjut Sya'ban, semua prosedur hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dir Krimum saat ia temui beberapa waktu lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan