Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang," tertulis pada Pasal tersebut.
(Muhsin/fajar)