Heboh! Pelaku Sabung Ayam Diduga Dilepas Usai Beri Sogokan, Begini Penuturan Polisi

  • Bagikan

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. 

"Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang," tertulis pada Pasal tersebut. 

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan