"Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tukasnya.
Dari tiga TKP, kata Komang, para pelaku berhasil menggasak uang sejumlah Rp73,3 juta dari tiga mesin ATM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) JO Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.
Selain itu ditegaskan Komang, para pelaku juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e Kuhpidana JO Pasal 64 kuhpidana.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, dengan denda tilang sebanyak Rp12 miliar," kuncinya. (Muhsin/Fajar)