FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam sebuah perjalanan hidup, seringkali pemuda Muslim dihadapkan pada pertanyaan yang krusial, dan salah satu di antaranya adalah hukum minum minuman keras.
Di dalam ajaran Islam, minum minuman keras termasuk dalam perbuatan yang sangat dilarang.
Firman Allah dalam Al-Quran (Al-Baqarah 2:219) dengan jelas menyatakan dosa besar yang terkandung dalam minuman keras.
Rasulullah SAW pun mengingatkan umatnya untuk menjauhi hal ini.
Konsekuensi minum minuman keras tidak hanya terbatas pada hukuman duniawi, tetapi juga akhirat.
Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa salat seseorang akan ditolak selama 40 hari jika ia terlibat dalam minuman keras.
Hal ini mencerminkan betapa seriusnya Islam melarang perilaku tersebut.
Pimpinan Tajdidul Iman Makassar, KH Sudirman, saat dihubungi fajar.co.id menjelaskan hukum minum minuman keras.
"Memang di dalam hadits dari Ibnu Majah dari sahabat yang mulia Ibnu Umar mengatakan bahwa, orang yang minum minuman keras lalu mabuk, maka akan dia ditolak salatnya selama 40 hari," ujar KH Sudirman, Rabu (27/12/2023).
Dikatakan KH Sudirman, pada hadits tersebut lahir beberapa komentar ulama tentang masalah sanadnya.
Untuk diketahui, sanad adalah orang yang meriwayatkan hadist.
"Namun, terlepas dari hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya, maka salat itu sendiri kewajiban sudah tetap kewajiban yang sudah permanen, kewajiban yang sudah betul-betul diteguhkan," KH Sudirman menuturkan.
Dijelaskan KH Sudirman, meskipun ditolak salatnya 40 hari, bukan berarti bahwa gugur kewajiban salat seseorang.
"Bukan gugur, justru di situ ancaman kepada pelaku peminum minuman keras, ancamannya siapa yang berani minum minuman keras saking kerasnya ancaman itu, ibadah yang pokok itu bisa tertolak 40 hari, seperti ibadah salat," tekannya.
Lanjut KH Sudirman, dari hadist tersebut telah terlihat kejelekan yang didapatkan jika mengonsumsi minuman keras.
"Tetap dia punya kewajiban salat, tetapi salatnya itu dianggap sia-sia oleh syariat karena pengaruh minuman keras itu, bahkan bukan cuma salatnya yang ditolak selama 40 hari," tuturnya.
"Secara hukum positif, dalam hukum Islam kalau ada orang yang minum minuman keras kalau dia mabuk, maka justru dia kena hukum positif, harus dicambuk juga dalam pandangan-pandangan seperti Abu Bakar, Umar, Usman," sambung ahli fiqih ini.
Tambahnya, dalam riwayat ada yang mengatakan pemabuk dihukum dengan dicambuk 40 kali, selain itu dalam riwayat lain dikatakan dicambuk 80 kali.
"Harus didera sebagai bentuk jeleknya karena minum minuman keras ini induknya dari perkara dosa. Ini menyebabkan dosa-dosa lain muncul karena minum minuman keras," ucapnya.
Jelasnya, sesuatu yang mesti dipahami, salat tidak menjadi gugur. Akan tetapi dengan meminum minuman keras, maka salat terancam tidak diterima.
"Namun tetap saya tambahkan bahwa orang yang sudah minum minuma keras lalu mabuk tetap diterima taubatnya, kalau dia bertaubat kepada Allah dan sungguh-sungguh dia berhenti, diterima dan akan diampuni dosanya," imbuhnya.
Ditegaskan tokoh Muhammadiyah ini, Allah merupakan Tuhan yang maha pengampun atas segala kekhilafan yang diperbuat hambanya.
"Karena Allah Maha Pengampun atas hamba-hamba-Nya yang melakukan dosa dan maksiat, tetap diampuni," tandasnya.
KH Sudirman menerangkan, jika terus melakukan minum minuman keras, maka ancamannya di akhirat akan mendapatkan minuman khusus dari api neraka.
"Tapi kalau dia lakukan lagi sudah minum, dia minum lagi, bahkan diancam nanti dia akan mendapatkan minuman khusus dari api neraka, perasan dari api neraka nanti sebagaimana bentuk ancamannya nanti," kuncinya. (Muhsin/Fajar)