FAJAR.CO.ID, ACEH -- Reskrim Polresta Banda Aceh telah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengumumkan bahwa setelah seorang tersangka sebelumnya ditahan, kini ditambah dua tersangka baru dengan inisial MAH (22) dan HB (53).
Sebelumnya, seorang warga Rohingya berinisial MA (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 137 orang ke Indonesia. MA berasal dari Myanmar dan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum di Cox's Bazar, Bangladesh.
Tersangka MAH, seorang warga negara Bangladesh, dan HB, yang lahir di Myanmar dan sedang mengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh, memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
MAH bertindak sebagai pengemudi kapal secara bergantian dengan tersangka pertama MA dan memastikan kapal menggunakan alat bantu kompas.
Sementara itu, HB berperan sebagai teknisi mesin kapal dan menerima upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh).
Fadillah menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 12 saksi pengungsi, yang menunjukkan bahwa MAH dan HB diduga bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Keduanya juga menerima upah dari seseorang di Bangladesh jika berhasil membawa Rohingya ke Indonesia.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah alat bukti, termasuk satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris, dan obeng milik HB. Para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP, demikian diungkapkan Kompol Fadillah. (ant)