"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, pada hari Selasa (26/12).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara dalam persidangan tingkat pertama. (ant)