10.967 ODGJ di Sulsel Akan Ikut Mencoblos di Pemilu 2024, Bone Paling Banyak 

  • Bagikan
Ilustrasi pemilu 2024

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara pada pemungutan suara di 2024. Di Sulsel, sesuai data sebanyak 10.967 Pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ akan memilih pada 14 Februari 2024.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, KPU Sulsel mencatat sebanyak 10.967 pemilih dengan disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), memiliki hak suara.

"Sesuai data difabel mental 10.968 orang. Sedangkan, disabilitas lain seperti fisik 23.911 orang, dan Intelektual 2.636 orang," kara Romy, Kamis (28/12/2023).

Dari data yang dihimpun, total 10.968 ODGJ yang akan menyalurkan hak pilih di Sulsel. Terbanyak di Kabupaten Bone yakni 1.107 orang. Kemudian disusul Kota Makassar memiliki 969 jiwa. Selanjutnya, Kabupaten Pinrang mencapai 689 ODGJ, serta Tana Toraja menghampiri dengan jumlah 688 orang. Sedangkan jumlah terkecil di Kabupaten Selayar 250 orang.

"Jadi, DPT ODGJ ada di angka 10.964. Yang paling tinggi di Kabupaten Bone, 1.107 orang," beber dia.

Mengenai mekanisme pencoblosan di TPS, Romy mengatakan tak bisa dijelaskan karena detail karena hal tersebut masuk pada wilayah teknis.

"Tidak pakai TPS khusus, tapi TPS umum. Ada regulasi yang begitu. Cuma kalau memang dianggap perlu pendampingan, maka didampingi. Kalau tidak, ya, biasa saja," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan