Namun, saat hari pencoblosan para ODGJ ini wajib memiliki surat rekomendasi dokter kejiwaan. Tentu saat pemungutan suara, petugas atau keluarganya, ODGJ itu didampingi oleh KPPS.
"Ada dokumen-dokumen dari rumah sakit. Jadi yang dampingi itu nanti KPPS-nya atau keluarga," imbuh dia.
Terkait, surat suara juga akan misalnya yang tuna netra itu biasa disiapkan braille, "Jadi kalau tuna netra akan disiapkan surat suara braille. Tapi perlakuan dibuatkan TPS khusus itu tidak ada, semua secara reguler saja," ujar dia.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menuturkan, KPU wajib mendata dan mengakomodasi semua pemilih, karena setiap suara pemilih di Indonesia tidak boleh ada yang terlewatkan.
"Namun, khusus untuk ODGJ ini kami perbolehkan mencoblos, asalkan ada rekomendasi. Kami jalankan tugas semua warga negara bisa menyalurkan hak pilih," kata Hasbullah.
Dia mengatakan pemilih kategori ODGJ yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu untuk mencoblos di TPS. Selama ada keterangan dari medis profesional untuk terdaftar sebagai pemilih.
KPU pusat kata dia, menyiapkan instrumen teknis terkait keterangan dari tenaga medis profesional mengenai kondisi ODGJ. Akan tetapi, kata dia, masih ditemui penafsiran berbeda dari ketentuan tersebut.
"KPU RI juga menjelaskan teknis keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, khususnya pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ. Kalau dulu tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," ucap dia.