Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik membeberkan, kriteria ODGJ yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.
"Pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," kata Idham.
Surat keterangan tersebut, Idham menjelaskan, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ. Dijelaskan bahwa yang bersangkutan tidak mampu (atau bisa) memberikan suara di TPS.
Kemudian, Idham menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," ujar Idham.
"ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya," kata Idham.
Selain itu, kata dia, pemenuhan hak ODGJ dalam pemilu juga tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. Selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, Idham menjelaskan, ODGJ itu punya hak nyoblos di TPS. Kemudian, pemilih ODGJ tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih.
"Dalam Amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. MK menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Idham.