Idham pun membeberkan, bunyi dari perubahaan UU tersebut. Yakni, tentang kriteria pemilih ODGJ yang diperkenankan menyalurkan suara pada Pemilu 2024.
"Sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai sebagai 'mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen. Menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum," ucap Idham
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan ingin memastikan ODGJ telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"ODGJ harus didata sebagai pemilih," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Saiful menyebutkan ODGJ terebut merupakan orang yang bukan sakit permanen, karena ada juga sakit yang biasa kambuh dan sehat kembali. "Yang tidak permanen, karena ada kemudian bisa sehat sehingga harus didata," ujar Saiful. "Pengalaman pemilu 2019, yang bisa memberikan hak pilih di TPS yakni memiliki surat keterangan dari dokter."
(Ikbal/fajar)