2 Pembobol ATM di Gowa Ditangkap Polisi, Begini Nasibnya

  • Bagikan
Salah satu pelaku pembobolan ATM di Gowa saat ditampilkan di depan awak media (Foto: Muhsin/fajar)

"Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tukasnya.

Dari tiga TKP, kata Komang, para pelaku berhasil menggasak uang sejumlah Rp73,3 juta dari tiga mesin ATM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) JO Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.

Selain itu ditegaskan Komang, para pelaku juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e Kuhpidana JO Pasal 64 kuhpidana.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, dengan denda tilang sebanyak Rp12 miliar," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Keterangan: Salah satu pelaku saat ditampilkan di depan awak media (Foto: Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan