Buntut Ucapan ‘Tukang Fitnah’, KPU RI Akan Hadapi Somasi Roy Suryo

  • Bagikan
Pakar telematika, Roy Suryo.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapati dirinya dihadapkan pada tantangan somasi yang diajukan oleh Roy Suryo terkait pernyataan yang menyandang predikat 'Roy Suryo tukang fitnah'.

Anggota KPU RI, Betty Epsiloon Idroos, menjelaskan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, telah memberikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.

Dalam menghadapi konsekuensi pekerjaannya, Hasyim berkomitmen untuk menanggapi somasi tersebut sebaik mungkin.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos di Jakarta, Kamis, (28/12/2023).

Betty Epsiloon Idroos menyoroti bahwa Hasyim tidak merespon pertanyaan wartawan terkait isu ini, dan mengundang media untuk mengonfirmasi langsung kepada Hasyim.

Somasi ini muncul setelah Roy Suryo mengirimkan surat somasi kepada Hasyim Asy’ari atas pernyataannya yang menyebut Roy Suryo sebagai 'tukang fitnah'.

Surat somasi, yang dikirimkan melalui kuasa hukum Roy Suryo dari IDCC & Associates pada Rabu (27/12), mencantumkan artikel media massa yang berisi pernyataan Hasyim yang dianggap merugikan harkat dan martabat Roy Suryo.

Roy Suryo mengklaim bahwa pernyataan Hasyim melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) – UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Hasyim Asy’ari diminta untuk klarifikasi di kantor Hukum IDCC & Associates pada tanggal 3 Januari 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan