Bolos dan Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat

  • Bagikan
Ilustrasi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga personel Brimob Polda Sulsel menghadapi konsekuensi serius setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan absen kerja selama 30 hari.

Keputusan tersebut diambil dengan memberhentikan mereka secara tidak terhormat.

Keputusan tersebut menyasar Brigpol Ruslan, Brigpol Freski Sahala, dan Bripda Arya Fitrah Prawira.

Tindakan tegas ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan ilegal, khususnya terkait narkoba.

Proses pemberhentian tidak terhormat ini diharapkan menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya dan menunjukkan komitmen pihak berwenang terhadap kejujuran dan integritas.

"Iya benar, ada tiga anggota Brimob yang dipecat karena melanggar aturan yang fatal," ujar Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, Jumat (29/12/2023).

Heru menerangkan, ketiga anggota yang diberikan sanksi pemecatan lantaran terlibat beberapa kasus.

Diungkapkan Heru, di antara kasus yang melibatkan ketiga anggota itu, narkoba hingga desersi atau tidak masuk kantor selama 30 hari.

"Tiga anggota Brimob diberhentikan dengan pertimbangan telah melakukan pelanggaran fatal, seperti Brigpol Ruslan diberhentikan karena terlibat kasus narkoba," tukasnya.

"Sementara kedua orang lainnya tidak pernah masuk kerja selama lebih dari 30 hari. Bahkan, sudah tidak bisa dihubungi baik dari Brimob maupun dari pihak keluarga," sambungnya.

Heru pun mengimbau seluruh personel Brimob agar tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan tiga orang yang dipecat tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan