FAJAR.CO.ID, JATIM -- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, mengungkapkan sikap hormatnya terhadap keputusan pemberhentian jabatannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam pernyataannya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (28/12/2023), Kiai Marzuki menjelaskan bahwa ia menerima surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, pada hari sebelumnya.
Meskipun alasan resmi pemberhentian tersebut belum diketahui oleh KH Marzuki, ia tetap menunjukkan sikap penghormatan terhadap keputusan tersebut.
Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa sebagai kader NU, penerimaan terhadap keputusan tersebut dilakukan secara keorganisasian.
"Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian," ujar Kiai Marzuki.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak mengetahui alasan secara pasti terkait pemberhentian dirinya, ia berharap keputusan semacam itu hanya terjadi pada dirinya dan bukan pada orang lain.
Kiai Marzuki juga menegaskan bahwa selama ini, pihaknya bersikap netral terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, meskipun belum dapat memastikan apakah pemberhentian tersebut terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami tidak tahu dalam konteks apa diberhentikan, tidak tahu. Tapi sebagai keputusan, kami menghormati, menerima," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Amin Said Husni, telah menyatakan bahwa pemberhentian KH Marzuki Mustamar sudah diproses sesuai dengan AD/ART dan ketentuan yang berlaku.