"Inisial B, tetapi bukan selebgram. Dia orang biasa, tetapi jaringan Fredy Pratama," kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11).
Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu-sabu sebanyak 21 kilogram. (fajar)