Kejaksaan Se-Sulsel Selamatkan Keuangan BUMN dan Tangani Mafia Tanah, 8 Kasus Terbongkar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), terus mengambil langkah proaktif dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam upaya penegakan hukumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan pada 104 kasus korupsi di berbagai wilayah hukum.

Upaya penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi mencapai 131 kasus di seluruh wilayah Kejati Sulsel.

Keberlanjutan langkah-langkah ini mencerminkan komitmen Kejati Sulsel dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas di tingkat daerah.

"Rinciannya Kejati sebanyak 30 perkara, Kejari se-Sulsel sebanyak 78 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara," ujar Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo dalam rilis akhir tahunnya, Jumat (29/12/2023).

Dikatakan Zet Tadung, untuk pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 123 perkara.

Lebih lanjut kata dia, untuk pra penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 38 perkara.

"Dengan rincian Kejati Sulsel 20 perkara, Polda Sulsel 16 perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 perkara. Kemudian Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara," Zet Tadung menuturkan.

Zet Tadung juga menyebut, untuk penuntutan perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 200 perkara.

Rinciannya, kata dia, Kejari se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak lima perkara.

"Sedangkan untuk putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 86 perkara," ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan