FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pria bernama Tajuddin di Kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap perempuan disabilitas.
Tajuddin diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ibu dari korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Menurut informasi yang didapatkan fajar.co.id, korban setiap hari berjualan ikan keliling di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"Korban merupakan penyandang disabilitas intelektual," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, Jumat (29/12/2023) malam.
Diceritakan Devi, kasus tersebut berawal saat korban menjual ikan di depan indekos terduga pelaku.
Di situ, pelaku memanggilnya untuk membeli ikan dan menyuruhnya masuk kedalam pekarangan indekos.
"Setelah sampai dalam pekarangan. Pelaku kembali memanggil korban untuk masuk kedalam WC," ungkapnya.
Setelah berada di dalam WC, kata Devi, terduga pelaku kemudian menurunkan celananya dan celana korban.
"Pelaku kemudian memaksa korban untuk duduk di lantai sambil mendorong bahu korban dan korban sempat terbentur ke tembok, kemudian terlapor berlutut di depan korban," tuturnya.
Bukan hanya itu, setelah melakukan hubungan badan. Pelaku disebut memberikan uang kepada korban.
"Setelah korban berdiri memakai celananya dan terlapor memberikan uang sebesar Rp10 ribu. Pelaku mengatakan ambilmi ini uang pembeli ikannu," kata Devi mengikuti gaya bicara terduga pelaku.